Saat ini, DPR tengah menyusun aturan tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR RI. Rencana DPR untuk mengatur peliputan di Kompleks Parlemen dikritik oleh anggota Dewan.
Menurut Meutya Viada Hafid, anggota Komisi I dari F-PG, aturan yang dibuat tidak seharusnya membatasi. "Saya sepakat untuk diatur, tapi jangan membatasi. Ketua DPR juga harus bijak kalau membuat aturan," kata Meutya yang mengaku belum tahu draf Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR RI.
Saat ini, DPR tengah menyusun aturan tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR RI. Dalam draf yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (13/2), Peraturan DPR itu nantinya tidak hanya mengatur wartawan secara administratif tetapi juga sampai mengatur reporter, fotografer, dan juru kamera saat meliput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, untuk mengajukan kartu peliputan tahunan, seorang reporter juga tidak cukup hanya surat pengantar kantor dan KTP atau ID Card melainkan juga harus dilengkapi dokumen lain. Untuk mengajukan kartu peliputan tahunan harus ada surat pernyataan yang menyatakan penghasilan utamanya sebagai wartawan dan bermaterai. Selain itu, ruang wartawan hanya diperuntukkan bagi wartawan yang memiliki kartu peliputan.
Ketua DPR Marzuki Alie sendiri meyakinkan bahwa tatib itu tak akan membatasi kerja jurnalis.
(nwk/nwk)











































