"Dijadwalkan (sidang penuntutan) pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Menurut Batara, keadaan Malinda hingga kini sehat. Pihaknya berharap jaksa menggunakan hati nuraninya dalam menuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dalam kasus ini, suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, sudah divonis 4 tahun penjara. Adik Malinda Dee, Visca Lovitasari divonis 2 tahun penjara. Sedangkan adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim divonis 3 tahun 8 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.
(nik/nrl)











































