Ditanya Pengendali Grup Permai di Kasus UNJ, Rosa Sebut Anas & Nazar

Ditanya Pengendali Grup Permai di Kasus UNJ, Rosa Sebut Anas & Nazar

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 14:57 WIB
Ditanya Pengendali Grup Permai di Kasus UNJ, Rosa Sebut Anas & Nazar
Jakarta - 2 Hari terakhir, Mindo Rosalina Manulang diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemenag. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada mantan anak buah Nazaruddin ini. Salah satunya ketika ditanya siapa pengendali Grup Permai, perusahaan di mana Rosa bekerja. Rosa menyebut nama Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/2/2012). Rosa tidak bisa menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait statusnya yang sebagai saksi penting yang dilindungi LPSK.

"Untuk kasus UNJ, ada pertanyaan siapa yang mengendalikan Grup Permai, dia sebut MN dan AU. Jelas disebut seperti itu," tutur Rifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana peran Anas dan Nazaruddin di Permai Group? Rifai mengatakan keduanya biasa mengatur, menyuruh. Rosa, lanjut, Rifai juga selalu melaporkan kegiatannya pada dua pimpinannya itu.

"Jadi di sinilah KPK harus serius mengusut," ujar Rifai.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kedua tersangka tersebut adalah seorang Pembantu Rektor III, Fakhrudin dan seorang Dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono.

"Ada dua tersangka, yaitu Fakhrudin, Pembantu Rektor III selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tri Mulyono, Dosen Fakultas Teknik selaku Ketua Panitia Lelang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan, Kamis (1/12).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2011. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.

Kedua tersangka diduga telah melakukan mark-up harga dalam pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjangnya pada UNJ pada tahun anggaran 2010. Proyek pengadaan tersebut tercatat senilai Rp 17 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Anas sebelumnya pernah membantah dirinya sebagai pemilik Permai Group.

"Tidak. Dalam aturan hukum peralihan saham mesti dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sementara, dari keterangan di persidangan tidak ada. Jadi, jangan asal tuduh," kata Patra di DPR, Kamis (09/02).


(fjr/ndr)


Berita Terkait