"Keberatan dan menolak terkait tuduhan jaksa KPK yang menyatakan bahwa saya menyuap anggota DPRD," ujar Murman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/2/2012).
Menurut Murman, kasus ini sangat bermuatan politis. Ia bahkan menduga kasus ini adalah rekayasa dari lawan politiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada niat untuk menjatuhkan Bupati Seluma, skenario kriminalitas bermula dari tiga anggota Dewan Mufran Imron, Mulyan Lubis, Midin Ahmad ke ruangan bupati Seluma untuk meminta uang terkait pengesahan Raperda," kata Murman.
Permintaan itu kemudian ditolak Murman. Mereka bertiga, lanjut Murman, mengancam akan melaporkan kepada KPK, Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
Namun di sisi lain, ketiga orang tersebut juga meminta uang kepada Ali Amra, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan ini.
โโMurman dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara.
Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.
(mok/aan)











































