Pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (14/2/2012). Vonis tersebut hanya setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi. Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," ujar GN Arthanaya, ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Itman terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Peran Itman sebagai kepala cabang mengubah deposito berjangka menjadi deposito on call terbukti.
Itman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana pantalon hitam terlihat tenang mengikuti sidang pembacaan putusannya.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Teuku Zulham Sjuib staf PT Harvestindo Asset Management (HAM) mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, ia dituntuk hukuman 8 tahun penjara.
Teuku dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan meniru dan memalsukan tandatangan pada lembar blanko dan aplikasi yang kemudian digunakan untuk pemindahbukuan.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.
Sementara Direktur PT Harvestindo Asset Management Ivan CH Lita diketahui divonis 9 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Sedangkan Andhy Gunawan dan Richard Latief yang merupakan seorang pialang masing divonis 4 tahun dan 6 tahun penjara.
(tya/ndr)











































