"Siapa pun yang menerima uang haram dari Nazaruddin atau dari siapa pun juga dapat dipidana dengan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (14/2/2012).
Yunus menjelaskan, bisa saja pihak yang menerima dana itu lolos pidana asalkan sudah melaporkan transaksi ratusan miliar itu ke pihak berwenang.
"Kecuali sekuritas itu lapor soal laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) ke PPATK," jelas Yunus.
Apa sebab penerima dana bisa dijerat pidana? Yunus punya dasar kuat. "Kalau dia lapor sesuai pasal 5 ayat 2 UU TPPU, dia tidak dapat disalahkan sebagai pembantu atau ikut serta," jelasnya.
Apapun alasannya, setiap transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan. "Tetap harus lapor daripada belakangan kena pidana," katanya.
Sebelumnya, terkait kasus pencucian uang ini Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah memeriksa Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Usai diperiksa KPK, Harry mengaku tidak tahu uang yang digunakan adalah hasil korupsi.
"Ya kan kita tidak tahu. Kita perlakukan siapa pun yang beli saham secara sama," tutur Harry usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2)
Harry juga mengaku tidak tahu dari mana uang Nazaruddin yang digunakan untuk membeli saham Garuda itu. "Terus terang saya tidak tahu. Kita perlakukan seperti nasabah biasa saja," tuturnya.
(ndr/nrl)











































