Nama Agus muncul setelah Egi berterus terang kepada penyidik Polres Majalengka. Agus menyerahkan diri pada Senin (13/2/2012) malam.
"Memang saat itu Agus melarikan diri usai kecelakaan. Lalu pihak perusahan mengantarkan Agus kepada polisi," jelas Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir bus belum banyak memberikan keterangan karena masih shock. Setelah tes urine, ia positif menggunakan narkotika jenis ganja. Kami juga akan memeriksa psikologis sopir. Saksi yang hari ini dimintai keterangan ialah ketua rombongan majelis taklim yang berada di dalam bus itu," tutup Lena.
Lena juga menuturkan, sopir bus Jaya Prima, Egi Ginanjar, terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja. "Setiap ditanya jawabannya bilang lupa serta tidak ingat. Akhirnya kami simpulkan untuk mengambil urine. Setelah dites urine, hasilnya positif menggunakan ganja," ungkapnya
Pengambilan tes urine itu, sambung dia, dilakukan Senin kemarin "Alat tes itu mengetes lima unsur narkotika. Saat tes itulah positif pakai narkotika jenis ganja," ucap Lena.
Ia menjelaskan, sopir bus mengaku dalam kondisi tidak sadar saat kendaraan yang dikemudikannya menyambar mobil dan delman. Dia baru menyadari terjadi kecelakaan setelah diamankan polisi. Egi yang statusnya ditetapkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan.
"Karena terbukti juga mengonsumsi narkotika, sopir itu jelas dikenai pasal berlapis," tutup Lena.
(ern/nrl)










































