Penandatangan dilakukan dalam acara "Sosialisasi Percepatan Pemberantasan Korupsi" yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih di lingkungan Kabupaten Banyumas selama dua hari, Selasa - Rabu (14-15/02/2012). Pada hari pertama, sebanyak 400 PNS terdiri dari pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan membubuhkan tanda tangan, sedangkan hari kedua sebanyak 358 orang.
Menurut Rustriningsih, acara yang diselenggarakan ini diharapkan bukan hanya sebagai seremonial belaka melainkan dapat menyamakan niat untuk dapat menghindari korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pakta integritas yang ditandatangi masing-masing PNS berisi tujuh poin, yakni tiidak akan melakukan tindakan KKN serta berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Poin lainnya, menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja secara konsisten, akan menyampaikan informasi, penyimpangan integritas di Sekda Banyumas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya, dan sanggup menerima konsekuensi bila melanggar pernyataan di atas.
(try/try)











































