"Kalau dicabut itu wajar-wajar saja dan saya setuju. Jadi tidak ada hal yang kemudian menjadi privilege khusus untuk seorang anggota DPR agar bisa keluar masuk rutan seenaknya. Apalagi pada jam di luar kunjungan," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Kalau kemudian ada anggota DPR yang akan melakukan kunjungan, menurut Pramono, bisa dilakukan dalam pengawasan secara formal. Kunjungan ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, asal dilakukan dengan perizinan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Pramono, tak perlu ada privilege bagi orang per orang karena rawan disalah gunakan seperti untuk mengunjungi keluarganya. Karena itu lebih baik dicabut segera.
"Yang paling penting adalah tidak dalam conflict of interest. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi," tandasnya.
Kartu akses khusus yang dibagikan kepada anggota Komisi III DPR, tidak hanya untuk keperluan inspeksi mendadak ke rutan atau lapas. Tapi ke seluruh unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam konteks melakukan pengawasan, bukan urusan selain itu.
Demikian ungkap Patrialis Akbar selaku mantan Menkum HAM yang memberikan kartu akses khusus tersebut. Penjelasan ini terkait penjelasan M Nasir yang mengaku berbekal kartu tersebut dirinya berikut kuasa hukum M Nazaruddin mengunjungi kakaknya di Rutan Cipinang pada tengah malam.
"Fasilitas kartu khusus itu dibuat untuk mempermudah pengawasan yang efektif dan faktual. Niat saya membuat kartu itu jangan disalahgunakan," ujar Patrialis kepada detikcom, Jumat (10/2) lalu.
(van/lia)











































