Kejagung Periksa Rosa Terkait Korupsi di Kemenag

Kejagung Periksa Rosa Terkait Korupsi di Kemenag

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 11:31 WIB
Kejagung Periksa Rosa Terkait Korupsi di Kemenag
Jakarta - Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang menjalani 'pemeriksaan estafet'oleh penyidik Kejagung. Setelah kemarin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta, Rosa kini diperiksa terkait kasus di Kementerian Agama.

Sama seperti kemarin, pemeriksaan Rosa ini dilangsungkan di kantor KPK, karena yang bersangkutan masih dalam perlindungan LPSK dan tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejagung.

"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemeriksaan hari ini, Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin.

"Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau gak mau buka-bukaan, kita buka semua," ujar Rivai.

Kasus ini berawal dari tahun 2010, keetika Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.

Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pebuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.

Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar.
(fjr/ndr)


Berita Terkait