Jau yang merupakan tahanan Kejari Karanganyar dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta di Jalan Slamet Riyadi. Dia dibebaskan, Selasa (14/2/2012) pagi dan disambut keluarga dan OC Kaligis selaku pengacaranya. Keluarga segera memeluk cium Jau sesampai dari pintu rutan dan mempersembahkan setangkai bunga kepada Jau Tau Kwan.
Tak cukup itu, Jau juga segera dibawa ke sebuah hotel berbintang yang berada tak jauh dari rutan tersebut. Sesampainya di hotel tersebut, Jau segera diarahkan ke kolam renang. Di kolam renang itu, Jau segera menceburkan diri ke dalam kolam sebagai simbol membersihkan diri dari kesialan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat berbahagia bisa kembali berkumpul dengan anak istri lagi tepat di Hari Valentine ini," ujar Jau Tau Kwan kepada wartawan.
Jau Tau Kwan diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan oleh PT Sritex Sukoharjo dalam dugaan pelanggaran hak cipta kain rayon grey garis kuning. Persidangan atas dirinya di PN Karanganyar hingga kini belum selesai dan masih pada tahap mendengar keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jau melanggar Pasal 72 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun dan atau denda minimal 1 juta maksimal Rp 5 miliar. Dia juga menghadapi dakwaan alternatif Pasal 72 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.
Sementara itu OC Kaligis menegaskan kasus yang menimpa kliennya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya sangat tragis seseorang dipersalahkan secara hukum hanya karena memproduksi barang yang telah diproduksi massal. Yang lebih tragis lagi, kata Kaligis, negara mendukung upaya seseorang mengklaim produk tersebut sebagai hak miliknya.
"Padahal itu hanyalah upaya menghabisi pesaing-pesaingnya dengan cara mempersoalkannya ke ranah hukum. Kita harus melawan penyalahgunaan kekuasaan seperti itu," ujarnya.
(mbr/nrl)










































