"Mungkin hari ini mau ditanyakan (penggeledahan ruang Banggar). Kita belum dikonfirmasi, belum disampaikan ke kami. Penggeledahan itu kewenangan KPK," kata kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa ode Zaenab, ketika mendampingi kliennya di kantor KPK, Selasa (14/2/2012).
Wa Ode datang pukul 10.20 WIB. Ia mengenakan kemeja warna ungu. "Saya siap menjalani pemeriksaan. Saya sudah dipindah kamar di Rutan," papar Wa Ode Nurahayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan penyidik itu membawa sejumlah barang bukti seperti enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, satu unit LCD, satu tas laptop, dan satu CPU. Selain itu satu unit Komputer Dell Studio 22 inci dan piringan CD.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/aan)











































