Tidak banyak yang ia sampaikan ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.
"Nanti saja ya," ujar Nasir sesaat sebelum masuk ke Ruang Pimpinan BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita jelaskan setelah ini," ujar Prakosa.
Seperti sebelumnya diberitakan, Wamenkum HAM Denny Indrayana memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman, tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk pada pukul 23.00 WIB.
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, meskipun anggota Dewan tetap ada aturan terkait kunjungan. Sesuai aturan, jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
Dalam pernyataannya terakhir, Nasir merasa tidak merasa melanggar kode etik baik sebagai anggota Komisi III DPR maupun sebagai anggota DPR dari PD. PD sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BK DPR menyangkut sanksi untuk Nasir.
(mpr/lia)











































