"Kami selalu mengikuti izin. Kami siap melengkapi izin yang disyaratkan, kami akan mengikuti setiap arahan dari Pemprov DKI," jelas Manajer Humas 7-Eleven Neneng Mulyati saat dihubungi detikcom, Selasa (13/2/2012).
Neneng menjelaskan, 7-Eleven mengantungi izin kafetaria. Karena itu produk yang dijual 90 persen adalah makanan siap saji. Hanya 10 persen penjualan berupa makanan seperti di minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Neneng, soal IMB 7-Eleven dan keberadaan di perumahan, semua sesuai aturan. Soal IMB tidak bisa serta merta dipenuhi. Diakui Neneng, ada 1-2 gerai 7-Eleven yang masih dalam proses perizinan.
"Proses membuat IMB tidak bisa serta merta, prosesnya panjang dan tidak bisa sehari," terangnya.
Sementara terkait penjualan minuman beralkohol di gerai 7-Eleven, dia menjamin pihaknya mematuhi aturan. Minuman keras yang dijual di kandungan alkoholnya bawah 5 persen.
"Kami juga tidak menjual yang berada di bawah 21 tahun," klaimnya.
(ndr/nrl)











































