"Kita kembalikan saja pada mereka, bahwa ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor, lanjutnya, bertujuan memberikan efek jera. Karena kejahatannya yang luar biasa, menurut Madril, koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hak interpelasi seharusnya digunakan menyangkut isu strategis dan berdampak luas. Maka itu, jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor maka yang diperjuangkan bukan masyarakat luas, namun segelintir koruptor.
"Ini segmented. Dari sisi hukum, ini sudah bermasalah. Ini sudah jadi catatan, interpelasi hanya bela koruptor. Interpelasi itu kan minta keterangan pemerintah, allau apakah akan memperpanjang urusan? Ini jadi polematik," tutur Madril.
Mengatur remisi adalam domain pemerintah, kalau beberapa anggota DPR bersikeras menolak pengetatan, maka caranya adalah bukan dengan interpelasi melainkan mempertegas UU. Merevisi UU Pemasyarakatan bakal lebih baik ketimbang menggunakan interpelasi.
"Nilai strategis interpelasi tidak ada. Malah bisa jadi di kemudian hari malu karena tidak berguna. Urgensi interpelasi tidak terlihat. Sebaiknya egoisme itu dihilangkan untuk kepentingan yang lebih besar," saran Madril.
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkum HAM memiliki kewenangan untuk itu, dan menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 pun sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
(vit/ndr)











































