"Kami ingin BK jangan hanya minta klarifikasi saja dari Nasir tapi juga harus memberikan teguran yang keras," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/2/2012).
Jamil menilai, apa yang dilakukan Nasir telah melanggar kode etik dan menyalahi wewenang. Ia berharap dengan adanya sanksi dari BK akan membuat kejadian serupa tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pegiat anti korupsi ini akan mendatangi BK DPR pukul 11.00 WIB. Mereka terdiri dari MTI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
M Nasir, anggota Komisi III (Hukum), menjenguk Nazaruddin di rutan Cipinang di luar jam besuk pada Rabu (8/2) malam. Wamenkum HAM Denny Indrayana memergokinya berkat fasilitas CCTV di Rutan Cipinang yang tersambung ke kantornya.
Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB, BK DPR akan memeriksa Nasir terkait kasus serupa. Pemeriksaan dilakukan setelah BK mendapatkan masukan dari banyak pihak dan gencarnya pemberitaan di media massa.
(nrl/nrl)











































