"Ya kita undang Nasir pagi ini, mungkin sekitar pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Pemeriksaan Nasir ini dimungkinkan karena BK telah menerima masukan dari banyak pihak. Selain dari pemberitaan media yang gencar mengungkap kunjungan tengah malam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasirternyata 'menjual' nama Komisi III DPR agar bisa menjenguk Nazaruddin di luar jam kunjungan. Tak ayal, para petugas Rutan Cipinang pun tidak bisa berbuat banyak. Anggota Dewan yang terhormat itu dipersilakan bertamu sesuka hati.
"Nasir bilang anggota Komisi III dan berhak berkunjung," kata Wamen Denny Indrayana dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Denny memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman, tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk pada pukul 23.00 WIB, Rabu (8/2).
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, meskipun anggota Dewan tetap ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
Dalam pernyataannya terakhir, Nasir merasa tidak merasa melanggar kode etik baik sebagai anggota Komisi III DPR maupun sebagai anggota DPR dari PD. PD sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BK DPR menyangkut sanksi untuk Nasir.
(van/nrl)











































