"Iya hari ini putusannya," ujar Yusuf Supendi, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Namun, Yusuf mengaku tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan putusan sidang seharusnya digelar pada 7 Februari 2012 lalu. Namun, ia meyakini akan memenangkan gugatan terhadap para petinggi PKS tersebut.
"Dengan penundaan sidang membuat bertanya apakah ada intervensi? Tapi saya tetap berkeyakinan akan menang," tutur Yusuf.
Perseteruan Yusuf versus PKS bermula dari kritikan Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.
Yusuf lalu menggugat 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.
(nvt/nvt)