"Tentu kami akan meminta perlindungan komisi HAM internasional karena kami sebagai orang yang teraniaya merasa tidak ada keadilan," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
"Mengenai kapannya saat ini kami sedang mendiskusikannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PK Pak Antasari itu belum menyentuh substansi masalah dan berdasarkan fakta serta keterangan saksi ahli di persidangan tidak ada yang menyatakan Pak Antasari mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin. Jadi Pak Antasari bukan merupakan otak dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembunuhan itu," tegas Juniver.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.
Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun upaya itu lagi-lagi kandas.
(nvt/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini