Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 22:09 WIB
Bandung - Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.

"Dengan ini, majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Santun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama dan berlanjut melakukan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (13/1/2012).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana pantalon hitam, Santun terlihat tenang mengikuti sidang pembacaan vonisnya. Selain divonis dengan hukuman penjara dan denda, Santun juga diharuskan membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 5,9 miliar untuk uang pengganti. Yang jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun," lanjutnya.

Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim pun memberikan waktu pada pihak terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum banding dalam 7 hari kedepan.

Selain Santun, terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Richard Latief, Ivan CH Lita dan Andhy Gunawan juga menjalani sidang putusannya hari ini. Ivan CH Litha adalah Direktur PT Harvestindo Asset Management sementara Andhy Gunawan dan Richard Latief yang merupakan seorang pialang.

Ivan CH Lita diketahui divonis 9 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Sementara sidang Richard dan Andhy hingga saat ini masih berlangsung.

Sementara itu, Selasa (14/2/2012) dua terdakwa lainnya, Itman Harry Basuki mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka Cikarang dan Teuku Zulham Sjuib staf PT Harvestindo Asset Management (HAM) juga akan menjalani sidang putusan.

Seperti diketahui, Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, dalam deposito yang disimpan di Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito.

(ern/ndr)


Berita Terkait