"Uraian peristiwa antara dakwaan di pasal 2 dan pasal 3 nyaris sama," kata Alvon Kurnia Palma, anggota majelis, dalam jumpa pers di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Senin (13/02/2012).
Dijelaskan Alvon, dalam kedua rumusan delik yang didakwakan tersebut terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Terlebih lagi dengan adanya unsur 'melawan hukum' dalam pasal 2 ayat (1) dan adanya unsur 'menyalahgunakan kewenangan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuh Alvon yang juga menjabat Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu, majelis eksaminator juga menyayangkan JPU yang tidak menghadirkan Menteri Perhubungan di persidangan. Padahal, sejak di dakwaan JPU sudah menyebut berulang kali peran menteri, yang waktu itu dijabat Hatta Rajasa.
"Fakta persidangan tentang dugaan keterkaitan Menteri Perhubungan tidak didalami lebih dalam, bahkan di putusan tidak ditemukan adanya kesaksian Menteri Perhubungan," ungkap Alvon.
Menurut Majelis Eksaminator, Kasus ini bermula pada bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2007. Saat itu, Soemino Eko Saputro, selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan dalam proses pengangkutan termasuk Asuransi 60 KRL hibah eks Jepang.
Hal itu dengan alokasi DIP/DIPA APBN 2006 dan 2007 sebesar Rp 48.700.000.000 tanpa mengindahkan PP No. 2 tahun 2006 tentang tata cara pedoman pengadaan dan/atau penerimaan hibah luar negeri. Selain itu, juga Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Proses itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Di antaranya Maya Panduwinata (Managing Director PT KOG Indonesia) sebesar Rp 2.018.462.796, Awing Asnawi sebesar Rp 1.554.000.000, Veronika Harijanti sebesar Rp 108.845.000, Sumitomo Corporation sebesar JPYen 17.963.736,38 (Rp 1.895.533.462,82, dan KOG Jepang JPYen 127.822.601 (Rp 15.008.669.061,20).
"Merugikan keuangan negara sejumlah JPY 195.086.337,38 atau Rp 20.585.510.320," ujar Alvon.
Atas perkara tersebut, pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2011 telah memvonis Soemino Eko Saputro bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100.000.000 subsider kurungan tiga bulan.
(ndr/gah)











































