"Ya kita tetap ingin fraksi lain di koalisi untuk bisa bersama-sama. Kita berharap satu pandangan terkait soal moratorium ini. Yang pertama moratorium kebijakan pengetatan remisi itu kan semangatnya bersama bahwa ada kesadaran untuk memerangi dan memberantas korupsi," kata sekretarus FPD DPR, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Menurut Saan, moratorium remisi koruptor juga penting sebagai efek jera. Agar hukuman koruptor lebih maksimal.
"Moratorium itu diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ini kan sesuai dengan komitmen pemerintah dan komitmen publik. Kemudian diterjemahkan Kemenkum HAM. Karena semangatnya baik tidak perlu dipersoalkan. Apa alasan interpelasi kemaslahatan buat publik," kata Saan.
Apalagi, imbuh Saan, Menkum HAM memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga tak ada alasan menentang kebijakan ini.
"Soal argumentasi kebijakan ini kan Kemenkum HAM memberikan argumentasi dan ada payung hukumnya. Tidak ada yang salah dengan hal ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan 86 anggota DPR mengusung interpelasi moratorium remisi koruptor. Hanya FPD dan FPAN yang tak meneken ajuan kontroversial ini.
(van/ndr)











































