"Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012).
Menurut Maqdir, pihaknya masih akan mendiskusikan kembali putusan MA tersebut. Bisa saja pihaknya akan mengajukan PK di atas PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.
Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Lagi-lagi kandas.
(nik/nrl)











































