Dirut Mandiri Sekuritas Tak Tahu Duit Nazaruddin Hasil Korupsi

Dirut Mandiri Sekuritas Tak Tahu Duit Nazaruddin Hasil Korupsi

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 16:50 WIB
Jakarta - Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo, diminta keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin. Harry mengaku tidak tahu uang yang digunakan adalah hasil korupsi.

"Ya kan kita tidak tahu. Kita perlakukan siapapun yang beli saham secara sama," tutur Harry usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012)

Harry yang mengenakan kemeja batik warna coklat ini juga mengaku tidak tahu dari mana uang Nazaruddin yang digunakan untuk membeli saham garuda itu. "Terus terang saya tidak tahu. Kita perlakukan seperti nasabah biasa saja," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry datang ke KPK pukul 08.30 WIB dan keluar sekitar pukul 16.15 WIB. Dia ditemani salah seorang direksi dari Mandiri Sekuritas.

Keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010, perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Nah karena kentungan yang begitu banyak itu, uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis akhir Januari silam.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Akibat tindakan pencucian uang ini, sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.




(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads