"Yang ditemukan itu ada keterlibatan personel parpol dan udah serahkan ke KPK semua. Kita enggak bisa bilang, namanya itu nanti membunuh karakter orang," jelas Ketua PPATK M Yusuf di PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Yusuf menegaskan, nama orang itu tidak akan dia sebut. Dia juga tidak akan menyebut berapa jumlah orang politik itu yang melanggar dugaan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyerahkan telaahan kasus dugaan pencucian uang terkait Nazaruddin ke KPK, termasuk apakah kemudian data yang dilaporkan terkait pidana.
"Ada aliran dana antar perusahaan ke perusahaan. Cuma apakah ada aspek pidana atau tidak, KPK yang lakukan klarifikasi," jelasnya.
Berapa laporan yang dikirim PPATK ke KPK? "Kita yang kirim 9 yang mencurigakan," jawabnya.
Nazaruddin sudah menjadi tersangka atas kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Rp 300 miliar. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara.
(ndr/nrl)











































