"Saya telah resmi menerima pengajuan hak interplasi yang ditandatangani 86 anggota dan 7 fraksi kecuali PD dan PAN," kata Priyo usai menerima surat pengajuan interplasi di kantornya komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).
Pengajuan hak interplasi dilakukan 86 anggota DPR RI hari ini pukul 15.00 WIB. Penyerahan dipimpin oleh Ahmad Yani. Turut serta dalam prosesi penyerahan adalah Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Nudhirman Munir, Syarifudin Suding, Trimedya Panjaitan, dan Bambang Soesatyo.
Surat pengajuan hak interplasi tersebut ditandatangani oleh 86 anggota DPR plus satu pimpinan, yaitu Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam, Priyo Budi Santoso. Fraksi yang ikut mendukung hak interplasi ini adalah Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.
"Kita semua komitmen bahwa korupsi menjadi agenda bersama, pengetatan remisi menjadi sangat penting," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa, kepada wartawan menanggapi pertanyaan mengenai hak interplasi yang diajukan komisinya.
(gah/gah)











































