"Sebagai Pimpinan DPR saya telah resmi menerima surat pengajuan interpelasi yang ditandatangani 86 anggota dan 7 fraksi kecuali PD dan PAN," kata Priyo di ruangnya di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).
Beberapa anggota DPR yang menyerahkan permintaan interpelasi tersebut adalah Ahmad Yani, Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan, Nudirman Munir, Nasir Jamil dan Syarifuddin Suding. Anggota Dewan yang mengajukan permohonan itu meminta Priyo ikut menandatangnai permohonan itu dan Priyo melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Interpelasi itu muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan menuturkan, korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkum memiliki kewenangan untuk itu, dan menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 pun sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
(nal/nrl)











































