Karena merasa terkatung-katung, mantan karyawan PT. Texmaco mengadu ke Komisi E DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (13/2/2012). Sayang, meski telah diundang, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan itu.
Ketua Serikat Buruh PT Texmaco, Haeru Soekarno mengatakan, PHK dilakukan pada tahun 2005 silam. Pesangon yang totalnya 19 miliar, baru 9 miliar yang dibayarkan kepada mantan karyawan. "Terakhir, kami menerima pembayaran Agustus tahun lalu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kepada anggota DPRD, Haeru mempertanyakan hasil pelelangan aset PT Texmaco yang rencananya digunakan untuk membayar uang pesangon seperti dalam hasil kesepakatan pada Mei 2011 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ikhwan Sudrajat yang ikut dalam pertemuan, mengusulkan untuk membentuk tim guna menyelesaikan masalah tersebut. "Lebih baik membentuk tim, yang anggotanya dari unsur Dewan (anggota DPRD), PPA, dan karyawan. Kami pun siap dilibatkan," ujar Ikhwan.
Rencananya pada Rabu (15/2) akan diadakan pertemuan untuk menandatangani kesepakatan antara PPA (Perusahaan Pengelola Aset), dan PT Texmaco. Jika dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, maka masalah tersebut akan dibawa ke jalur hukum.
(try/try)










































