Direktur Advokasi Publik Rawa El Amadi menyatakan, jabatan Ketua KPUD merupakan bagian penyelenggara negara. Sehingga sesuai aturan hukum dan perundangan jika pejabat negara memiliki perusahaan seharusnya mundur dari jabatan tersebut.
"Pejabat daerah yang bermain proyek ini harus segara disikapi para penyidik," kata Rawa kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat akte notaris disepakati, Fajrul sebagai rekanan yang dipercaya melaksanakan pembanguan dua unit kantor itu, memberikan fee proyek senilai Rp 1,5 miliar kepada Azhar alias Atan selaku pemenang proyek. Dalam tahap awal pencairan dana dari Pemkab Rohil, Fajrul menerima uang proyek senilai Rp 1,4 miliar. Sebagian dibayarkan kepada Atan sebagai fee Rp 200 juta dengan bukti kuitansi.
Rawa menyebut proses pemenangan tender pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Rohil itu, harus diusut sampai tuntas. "Kondisi seperti adanya pejabat daerah memenangkan proyek pemerintah, sebenarnya banyak terjadi di mana-mana. Tapi kali ini yang dilakukan Ketua KPUD Rohil bersama rekanannya tertuang dalam akte notaris bersepakat memberikan fee itu, jelas bukti awal adanya pelanggaran hukum. Kasus ini sama saja dengan yang dilakukan Nazaruddin dalam pelaksaan proyek wisma atlet," kata Rawa.
Ketua KPUD Rohil, Atan, kepada detikcom, tidak membantah bila mengerjakan dua proyek, yakni kantor Catatan Sipil dan Kantor Pertanahan dengan total anggaran Rp 7,2 miliar. Dia mengaku menerima dana Rp 200 juta dari rekanan bernama Fajrul. Uang sebesar Rp 200 juta itu digunakan untuk melunasi utang rekanan yang telah mengambil material bangunan.
"Dalam pelaksanaan proyek, rekanan tersebut masuk penjara dalam kasus narkoba. Sehingga sebagai bentuk tanggung jawab saja, proyek itu saya ambil alih," kata Atan.
(try/nrl)










































