"Harus ada penghormatan kepada HAM. Kebijakan ini dipaksakan, mereka menjadi kehilangan hak-hak dasarnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Saat ini Komisi III DPR sudah meneken moratorium remisi koruptor. Sebanyak 86 anggota DPR dari Komisi III dan beberapa komisi lainnya telah meneken hak interpelasi ini.
Saat ini sejumlah anggota DPR seperti Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Ahmad Muzani, Nasir Jamil, Lily Wahid, Efendi Chorie dan lainnya tengah bersiap menyerahkan formulir ajuan ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Bagi Nasir, dukungan teman-temannya sangat wajar. Karena menurut dia, remisi adalah hak semua tahanan.
"Semua tahanan mendapatkan hak untuk mendapatkan remisi," tegasnya.
(van/gah)











































