"Itu adalah hak dari anggota DPR yang diberikan konstitusi. Kami persilahkan dan tidak menjadi masalah," kata Menkumham, Amir Syamsudin, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat komisi III komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).
Amir menjelaskan bahwa kebijakannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU) dan tidak menyalahi aturan seperti yang dituduhkan anggota komisi III. Ia siap jika kebijakannya diujikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU yang dimaksud Amir adalah UU No. 7 tahun 2006 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib mempertimbangkan kadar kejahatan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya.
"Konvensi PBB mengenai pemberantasan korupsi mengatur jelas dalam pasal 30 ayat 5, dikatakan setiap negara wajib mepertimbangkan kejahatan seseorang dengan waktu pembebasan awal dan pembebasan bersyarat atas orang yang dihukum," tutur Amir.
Amir menolak berkomentar jika hak interplasi yang diajukan DPR memiliki kesan DPR menghalangi pemberantasan korupsi. "Saya tidak ingin menyimpulkan seperti itu, biar publik yang menilai," tuturnya.
(ndr/gah)











































