Komisi III DPR Ajukan Interpelasi, Menkum: Itu Hak Mereka

Komisi III DPR Ajukan Interpelasi, Menkum: Itu Hak Mereka

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 14:53 WIB
Komisi III DPR Ajukan Interpelasi, Menkum: Itu Hak Mereka
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menanggapi dingin keputusan hak interpelasi terkait kebijakan pengetatan pemberian remisi napi koruptor yang akan dilakukan Komisi III DPR. Ia mempersilahkan pengajuan interplasi tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan.

"Itu adalah hak dari anggota DPR yang diberikan konstitusi. Kami persilahkan dan tidak menjadi masalah," kata Menkumham, Amir Syamsudin, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat komisi III komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).

Amir menjelaskan bahwa kebijakannya sudah sesuai dengan undang-undang (UU) dan tidak menyalahi aturan seperti yang dituduhkan anggota komisi III. Ia siap jika kebijakannya diujikan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau menerapkan suatu kebijakan tanpa ada suatu UU yang menjadi acuannya tentu saya bisa dipermasalahkan. Saya siap kebijakan saya itu diuji," jelas Amir.

UU yang dimaksud Amir adalah UU No. 7 tahun 2006 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib mempertimbangkan kadar kejahatan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya.

"Konvensi PBB mengenai pemberantasan korupsi mengatur jelas dalam pasal 30 ayat 5, dikatakan setiap negara wajib mepertimbangkan kejahatan seseorang dengan waktu pembebasan awal dan pembebasan bersyarat atas orang yang dihukum," tutur Amir.

Amir menolak berkomentar jika hak interplasi yang diajukan DPR memiliki kesan DPR menghalangi pemberantasan korupsi. "Saya tidak ingin menyimpulkan seperti itu, biar publik yang menilai," tuturnya.


(ndr/gah)


Berita Terkait