Usut Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Berbekal Data PPATK

Usut Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Berbekal Data PPATK

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 14:31 WIB
Usut Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Berbekal Data PPATK
Jakarta - Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pencucian uang saat menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menjerat eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu berbekal data dari PPATK.

"Ya kami lebih banyak menggunakan data dari PPATK," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/2/2012).

Johan menambahkan KPK awalnya mengusut tindak pidana korupsi Wisma Atlet. Setelah ditemukan ada pidana awal yakni, pidana korupsi maka KPK yang telah menemukan cukup bukti permulaan untuk mengembangkan kasus ini. Lembaga antikorupsi ini lalu menerapkan UU Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," ujarnya.

KPK untuk pertama kalinya menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Ini pertama kali KPK menyangkakan seseorang dengan pasal TPPU," kata Johan.

Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu.

"Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.

KPK telah menetapkan Nazaruddin dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Uang untuk membeli saham tersebut patut diduga berasal dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet oleh PT DGI.

Nazaruddin disangkakan pasal dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, UU Tipikor. Sedangkan dari hasil pengembangan Nazaruddin juga disangka pasal TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads