MA Bacakan Putusan PK Antasari Pukul 16.00 WIB

MA Bacakan Putusan PK Antasari Pukul 16.00 WIB

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 13:51 WIB
MA Bacakan Putusan PK Antasari Pukul 16.00 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan membacakan putusan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani.

"Jam 16.00 WIB akan dibacakan putusannya di Ruang Wiryono," kata Kahumas MA, Andri Tristianto, Senin (13/2/2012).

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Antasari juga melaporkan 3 hakim PN Jaksel yang mengadilinya ke KY. Dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, KY memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkannya dua fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.

Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.

(asp/nrl)


Berita Terkait