Sumber detikcom membisikkan, tidak hanya saham Garuda yang dibeli mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Ada saham perusahaan pelat merah lain yang juga dibeli dari keuntungan proyek. KPK dan PPATK sedang menelaah kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso tak mau membantah atau membenarkan. Yang jelas, dia menegaskan semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang berkat data-data yang diperoleh KPK. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini
"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.
Sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mad/ndr)










































