"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Imam Muhammad Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman 5 tahun penjara," kata JPU Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Supeno. Jaksa menilai hal yang memberatkan karena perbuatan Imam meresahkan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni Imam berlaku sopan selama persidangan dan memiliki keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam dijerat dengan pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam Firdaus terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong.
Dalam dakwaan, Imam dinilai mengetahui pelaku bom buku karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera. Tawaran Imam ditolak oleh Al Jazeera karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Pada 21 April 2011 polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral.
(did/aan)










































