"Pak Nazar sudah siap segala resiko, baik Hambalang dan Garuda," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012).
Meski begitu, dia menilai situasi ini membuat Nazaruddin tertekan. Dia berharap KPK terlebih dulu menuntaskan satu demi satu kasus yang menjerat Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart juga menantang KPK untuk bisa menunjukkan bukti-bukti Nazaruddin terlibat dalam perkara pencucian uang. "Silahkan sajalah, biarkan KPK berbuat sesuka hatinya. Kan semua nantinya jadi terungkap," ujarnya.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor serta pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Inilah kali pertama KPK menjerat seseorang dengan menggunakan UU No 8/2010 itu.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dari hasil proyek Wisma Atlet dengan membeli saham Garuda Indonesia melalui anak-anak perusahaannya.
(mok/lh)











































