Aksi teror bom pada malam Natal tahun 2000 dilakukan Patek di sejumlah gereja, yaitu peledakan bom di Gereja Kanisius, Gereja Angklican, Gereja Kainonia, Gereja Oikumene dan Gereja Santo Yosep.
"Aksi dilakukan pada malam Natal," ujar Jaksa Bambang kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 menimbulkan 192 korban jiwa, 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi dan 422 bangunan rusak," kata Bambang.
Bambang mengatakan Umar Patek bersama Dulmatin diketahui melakukan uji coba senjata api M16 di tepi Pantai Lebak, Banten. Senjata-senjata itu selanjutnya digunakan untuk pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
"Patek ditawari untuk menjadi instruktur di Aceh, namun menolak karena ingin ke Afganistan," tuturnya.
Akibat perbuatannya Umar Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
"Ancamannya hukuman mati," kata Bambang.
Sepak terjang Patek berakhir setelah ditangkap pada 25 Januari 2011 di Pakistan. Sidang dilanjutkan pada 20 Februari 2012 dengan agenda eksepsi.
(did/aan)











































