"Saya pikir ini putusan positif dan karenanya harus dihormati," kata Patrialis kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Mantan Menkum HAM ini menyakini keputusan pencabutan kartu akses, tentu didasari pada pertimbangan matang dan evaluasi yang mendalam bagi kebaikan bangsa. Meski bisa saja ada pihak yang kemudian mempermasalahkan dengan memaparkan kerugian dari pencabutan kartu akses bagi Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertengahan 2010, Menkum HAM Patrialis Akbar mengeluarkan kartu akses khusus bagi anggota Komisi III DPR untuk bisa kapan saja melakukan sidak ke semua unit kerja Kemenkum HAM di seluruh wilayah RI. Tujuannya adalah agar anggota Komisi III DPR bisa mendapatkan data yang lebih faktual untuk keperluan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif terhadap kinerja jajaran Kemenkum HAM.
Namun pada Jumat tengah malam pekan lalu terungkap M Nasir menjenguk kakaknya di luar jam besuk. Berbekal kartu akses tersebut Nasir dan rombongan kuasa hukum menemui M Nazaruddin di Rutan Cipinang, bukan melakukan pengawasan.
(lh/nrl)











































