"Persoalan uji KIR, selama ini adalah praktek KKN dan pungli. Si sopir kendaraan angkutan umum maupun barang bisa datang ke tempat uji KIR tanpa membawa kendaraannya," jelas anggota Komisi V (Perhubungan) DPR Yudi Widiana, Senin (13/2/2012).
Yudi menjelaskan, sejumlah praktek uji KIR yang diduga melanggar aturan. Ada sejumlah cara melakukan kecurangan dalam uji KIR, misalnya harga resmi Uji KIR Rp 60.000. Seseorang bisa beli buku Uji KIR (tanpa kendaraan diperiksa) seharga Rp 170 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan selama ini tidak pernah betul-betul diuji kelayakan dan kelaikan jalannya. Dengan uang semuanya beres. "Petugas Uji KIR seringkali beralasan fasilitas terbatas sementara kendaraan yang harus diuji sangat banyak, sehingga praktek KKN dan pungli dalam Uji KIR dianggap hal yang lazim, padahal membahayakan nyawa banyak orang," tuturnya.
Apalagi, pelaksana uji KIR adalah Pemerintah Daerah (masing-masing daerah ada Perdanya), Kemenhub sebagai Pembina dan Pengawas. Namun pada prakteknya antara pembina/pengawas (Pemerintah Pusat) dengan pelaksana uji KIR (Pemda) tidak pernah beusaha memperbaiki sistem uji KIR itu.
"Mereka melakukan pembiaran praktek busuk Uji KIR terus berlangsung. Jadi sebetulnya mereka tahu masalahnya apa, tapi tidak pernah memperbaikinya karena ada unsur kepentingan (perputaran uang yang besar) dari uji KIR itu," jelasnya.
(ndr/nrl)










































