"Regulasi dalam UU no 22 Tahun 2010 sudah baik. Namun lemah di tingkat implementasi. Disitu sudah disebutkan mengenai aturan mengemudikan kendaraan dan aturan bagaimana harus memiliki dan aturan-aturan lainnya," ujar Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Sophie Wulan Tangkudung, kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Selain masalah pengimplementasian UU, menurut Ellen hal lain yang belum diperhatikan adalah mengenai keselamatan transportasi. Seperti kendaraan umum, seharusnya setiap kendaraan umum yang akan keluar terminal harus diperiksa oleh petugas yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ellen juga menilai, satu-satunya cara untuk mengurangi kecelakaan di jalan adalah penegakan aturan. ini merupakan cara yang dinilai paling ampuh. Menurutnya apabila hal ini dilakukan dengan baik oleh pemerintah maka angka kecelakaan yang tinggi saat ini bisa saja di kurangi.
"Taat aturan kunci utamanya. Penegakan hukum oleh pemerintah, sehingga semua peraturan yang sudah dibuat bisa dijalankan dengan baik," tutupnya.
(mpr/mpr)
