Pantauan detikcom di Pengadilan Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (13/2/2012) pukul 08.45 WIB, petugas berseragam lengkap memeriksa setiap pengunjung yang masuk. Kartu pengenal harus ditunjukkan.
Bagi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang di ruang Kusumaatmadja mesti menukarkan identitas dengan kartu berwarna putih bertuliskan tamu. Kartu itu spesial dikeluarkan pengadilan untuk persidangan Umar Patek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Patek menghadapi dakwaan terkait terorisme. Dia diduga terlibat serangkaian peledakan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk bom Bali I. Umar Patek ditangkap di 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Umar Patek dijerat hukuman mati.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini