"Sidang pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Bambang kepada detikcom, Senin (13/2/2012).
Jaksa mendakwa suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan terhadap Patek merupakan buah dari serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukannya di Indonesia, seperti mengikuti pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina, aksi Bom Bali 2, Bom Natal, dan uji coba senjata.
Sejak tahun 1996 Patek tinggal di Mindanao. Kemudian pada tahun 1998 Umar menikahi Ruqoyah. Dua tahun menikah, Umar memboyong istrinya ke Indonesia dan menetap sampai tahun 2002. Pasca peristiwa Bom Bali 1, Umar bersama istrinya melarikan diri kembali ke Filipina.
Tahun 2009 Umar kembali ke Indonesia dengan membawa niat 'hijrah' ke Afghanistan dan membuat paspor palsu. Kembali ke Indonesia, Umar bersama Dulmatin melakukan serangkaian teror. Setelah itu, Umar melarikan diri ke Pakistan dengan menggunakan paspor palsu bersama Ruqoyah. Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan terhitung 31 Agustus 2010.
Keduanya ditangkap 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan. Paspor palsu yang digunakan Umar disita. KBRI selanjutnya mengeluarkan paspor bagi keduanya agar bisa kembali ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan terkait aksi teror yang dilakukan laki-laki asal Pemalang ini.
(did/mpr)











































