"Intinya kami siap melaksanakan," kata Wasekjend DPP PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Minggu (12/2/2012).
Mantan jurnalis ini enggan untuk memberi tanggapan lebih detail. Namun sesuai prosedur yang ada di internal PD, surat rekomendasi dari DK PD bersifat wajib DPP PD laksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, DK PD telah menyampaikan surat rekomendasi kepada DPP PD soal para kader yang terlibat dalam kasus hukum. Rekomendasi itu meminta DPP PD untuk melakukan tindakan tegas terhadap si kader yang dimaksud dalam waktu tujuh hari.
"Sudah kita kasih surat ke DPP PD untuk beberapa orang yang harus ditindak," kata Sekretaris DK PD, TB Silalahi.
"Sesudah DPP terima, kemudian ditindaklanjuti, harus mereka yang umumkan," sambung salah satu pendiri PD itu.
Berdasar hasil rakor PD di Sentul beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa kader PD yang berstatus tersangka dalam kasus hukum wajib dicopot dari kepengurusan partai. Hal ini telah diterapkan kepada Angelina Sondakh pasca penepatannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Wisma Atlet Palembang.
Siapa lagi politisi PD yang akan dikenai sanksi serupa?
(lh/mpr)











































