"Kalau sopir melarikan diri itu hukumannya harus lebih berat. Karena ini telah menjadi kejahatan yang serius," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, kepada detikcom, Minggu (12/02/2012).
Menurut Mudzakkir, kaburnya sopir saat kecelakaan terjadi merupakan perbuatan melarikan diri dari tanggung jawab atas kematian para penumpang. Ia berharap pemerintah dapat membuat aturan baru mengenai perbuatan sopir yang melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus dilakukan agar sopir lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang," imbuhnya.
Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti (Garut-Jakarta) telah menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Bogor, setelah kabur dan menyerahkan diri ke polisi Garut. Ia dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(nrl/nrl)











































