Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum

Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum

- detikNews
Minggu, 12 Feb 2012 10:35 WIB
Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum
Jakarta - Kecelakaan angkutan umum telah merengut banyak korban jiwa karena kurangnya perawatan kendaraan angkutan umum. Karena itu Komisi V DPR merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit kelayakan angkutan umum.

"Selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi. Padahal seharusnya, setiap kendaraan umum harus dipastikan layak jalan sebelum beroperasi," kata anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi, kepada detikcom, Minggu (12/2/2012).

Langkah ini dipandang penting sebagai cara untuk menjamin keselamatan transportasi nasional, utamanya angkutan umum. Apalagi dalam waktu berdekatan terjadi dua kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa. Arwani mencontohkan, kecelakaan bus Sumber Kencono di Jawa Timur yang menewaskan dua orang dan belasan korban lainnya luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terakhir adalah kecelakaan bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor Jawa. Akibat rem blong, bus Garut-Jakarta nopol Z 7519 DA menewaskan 14 orang dan mengakibatkan 40 orang luka-luka.

"Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar. Untuk itu, pemerintah harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan jaminan keselamatan transportasi," tegas Arwani.

Arwani menambahkan, pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanahkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. "Standar tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Sementara dalam Pasal 138 disebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan penyelenggaraan angkutan umum,"imbuhnya.

Dalam UU tersebut, lanjut Arwani, juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan. Namun, dia melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan.

"Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang,"tandasnya.

Bus PO Karunia Bakti dengan no pol Z 7519 DA lepas kendali dan menabrak 12 kendaraan bermotor, warung bakso, dan villa. Akibat kejadian ini 14 orang tewas dan 47 orang mengalami luka-luka.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut trayek bus Karunia Bakti. Sebagai regulator, Kemenhub juga bisa mencabut izin PO Karunia Bakti. Namun hal itu harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, maka Kemenhub akan melakukannya.

"Jika polisi bilang ada kelemahan-kelemahan menyangkut manajemennya dan menyarankan tutup, maka kita akan tutup," kata Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).


(van/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads