Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas

Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas

- detikNews
Sabtu, 11 Feb 2012 19:40 WIB
Bogor, - Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti (Garut-Jakarta) menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Bogor. Ia dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dia sudah patut dipersangkakan melanggar pasal 310 UU No 35 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).

Martin mengatakan, Lukman diduga telah lalai dalam mengemudikan busnya sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 14 orang di antaranya.

"Dia bahkan meloncat dari bus sebelum bus jatuh ke jurang," kata dia.

Sementara itu, kernet bernama Rohman dan seorang kondektur juga menyerahkan diri ke Polres Garut pada dini hari tadi. Namun, status keduanya belum ditingkatkan.

"Mereka masih saksi," imbuhnya.


(mei/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads