Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas

Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas

- detikNews
Sabtu, 11 Feb 2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
Bogor, - Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti (Garut-Jakarta) menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Bogor. Ia dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dia sudah patut dipersangkakan melanggar pasal 310 UU No 35 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).

Martin mengatakan, Lukman diduga telah lalai dalam mengemudikan busnya sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 14 orang di antaranya.

"Dia bahkan meloncat dari bus sebelum bus jatuh ke jurang," kata dia.

Sementara itu, kernet bernama Rohman dan seorang kondektur juga menyerahkan diri ke Polres Garut pada dini hari tadi. Namun, status keduanya belum ditingkatkan.

"Mereka masih saksi," imbuhnya.


(mei/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini