"Dia sudah patut dipersangkakan melanggar pasal 310 UU No 35 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2012).
Martin mengatakan, Lukman diduga telah lalai dalam mengemudikan busnya sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 14 orang di antaranya.
"Dia bahkan meloncat dari bus sebelum bus jatuh ke jurang," kata dia.
Sementara itu, kernet bernama Rohman dan seorang kondektur juga menyerahkan diri ke Polres Garut pada dini hari tadi. Namun, status keduanya belum ditingkatkan.
"Mereka masih saksi," imbuhnya.
(mei/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini