"Negara kita harus dijaga karena banyak tikus koruptor yang berkeliaran di ranah kekuasaan negara," kata Artidjo dalam makalahnya yang disampaikan di depan forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).
Meski demikian masyarakat tidak boleh mengeluh terus menerus. Masyarakat antikorupsi harus bersatu padu dalam satu sinyal batin martabat rakyat miskin yang terkoyak kemanusiannya.
"Tugas penegak hukum adalah menjaga dan meningkatkan kewibawaan hukum pidana. Wajah negara akan terpersepsikan menjadi masyarakat kriminal, jika hukum pidananya tidak berwibawa dan koruptor dapat bergerak bebas di negara kita," papar mantan pengacara Udin, wartawan Koran Bernas yang dibunuh secara misterius.
"Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dengan koruptor," tandas penghukum 20 tahun penjara jaksa korup Urip Tri Gunawan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewibawaan hukum pidana harus dapat mengembalikan arah pendulum kedaulatan hukum kepada rakyat. Rakyat yang menjadi korban korupsi," terang mantan Ketua LBH Yogyakarta ini.
(asp/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini