"Kedepan harus diatur agar kunjungan anggota komisi III DPR betul-betul untuk kepentingan tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dalam praktiknya, sebagai anggota Komisi III DPR saat melakukan pengawasan mitra kerja seperti Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, kata dia, tiap pengawasan juga dilakukan pada siang hari, terkecuali ada keperluan mendadak dan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota Komisi III lainnya dari FPD Ruhut Sitompul mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPR pun dipersilahkan untuk memeriksa kasus tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara. Dan disampaikan Pak Wamenkumham (Denny Indrayana). Kalau tidak ada hubungan Nazaruddin kita bisa terima. Silakan saja Badan Kehormatan menindak," kata Ruhut.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan pihaknya masih belum mengagendakan pemeriksaan M.Nasir terkait kasus itu.
Hanya saja, mengikuti pemberitaan di media massa, Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.
Isi pasal itu adalah ‘Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya’.
"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.
Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan BK DPR seharusnya segera menggunakan kewenangannya dengan memanggil Nasir atas dugaan mempergunakan jabatan demi merusak sistem.
"Jelas sekali jam kunjungan yang umum, tapi dia memakai jam kunjungan di luar jam umum. Dia lalu memakai posisinya sebagai anggota DPR, yakni komisi III agar diijinkan. Di sinilah Fungsi BK untuk memanggilnya,"jelas Ray Rangkuti saat dihubungi dari Gedung DPR.
(mpr/ahy)











































