Polda Bali Sita 169 Ton Gula Ilegal

Polda Bali Sita 169 Ton Gula Ilegal

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2004 14:20 WIB
Denpasar - Polda Bali menyita 169,25 ton gula impor dan lokal ilegal. Gula ini disita dari 7 perusahaan yang beralamat di Denpasar dari hasil sidak tanggal 7 Juli 2004.Demikian disampaikan Wakadireskrim Polda Bali AKBP Edison Panjaitan pada wartawan di DPRD Bali, Jl.dr Kusumaatmaja, Denpasar, Jumat (30/7/2004). Rencananya hari ini digelar dengar pendapat Polda Bali, Deperindag Provinsi Bali dan Komisi B DPRD Bali. Tapi kegiatan itu dibatalkan karena Kadis Deperindag Bali I Nengah Artawayasa tidak hadir."Gula tersebut sekarang disita di gudang masing-masing perusahaan tersebut. Polisi menjamin keamanan gula itu," sambung Edison.Adapun 7 perusahan yang dimaksud adalah UD Kristal, distributor gula, disita 203 zak gula impor. UD Tu-in, pengecer sembako, disita 340 zak gula lokal dan 120 zak gula impor. UD Adi Pratama, pengecer sembako, disita 20 zak gula impor. UD Sumber Sari, pengecer sembako, disita 42 zak gula lokal dan 170 zak gula impor.UD Sumber Pangan, disita 1.265 zak gula lokal dan 147 zak gula impor. UD Sari Limo, distributor gula, disita 58 zak gula lokal dan 147 zak gula impor dan UD Cahaya Utama, 13 zak gula impor. Total 128,25 ton lokal dan 41 ton gula impor.Sementara itu, 48 zak gula ilegal telah dijual UD Sari Limo seharga Rp 11,6 juta. Uang hasil penjualan dijadikan barang bukti. Dari hasil sidak, Polda Bali juga menahan 2 truk milik UD Sumber Pangan yang mengangkut 18 ton lokal ilegal. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads