"Jangan hanya berhenti di Wa Ode Nurhayati," kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP PAN, Patrialias Akbar, kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).
Menurutnya, kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang disangkakan kepada Wa Ode Nurhayati pasti melibatkan anggota lain di Badan Anggaran DPR. Tidak mungkin bila hanya Wa Ode Nurhayati seorang yang bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah KPK harus menggeledah kantor seluruh anggota Banggar DPR?
"Ah KPK sudah tahu apa tindak lanjutnya kok," ucap mantan Menkum HAM RI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, serombongan penyidik KPK menggeledah ruang Banggar DPR dan kantor Wa Ode Nurhayati. Pada akhir penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan komputer dari dua tempat yang mereka geledah.
Wa Ode disangka menerima imbalan dalam pengalokasian anggaran danan PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lh/vit)










































